Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Polda Sumbar Dalami Pemeriksaan, Kabag Ops Solsel DI Resmi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

 

Resmi dijadikan Tersangka, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Sabtu (23/11/2024) pagi itu tampak digiring polisi dengan pakaian biru tahanan, kepala pelontos, dan tanggal diborgol, saat pihak Polda Sumbar menyampaikan pernyataan update perkembangan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. (Foto: YEYEN/Fokusnusa.com)

PADANG (Fokusnusa.com)

Resmi dijadikan Tersangka, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Sabtu (23/11/2024) pagi itu tampak digiring polisi dengan pakaian biru tahanan, kepala pelontos, dan tanggal diborgol, saat pihak Polda Sumbar menyampaikan pernyataan update perkembangan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan, AKP Dadang Iskandar telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan visum telah didapatkan, yang kemudian berdasarkan itu semua maka AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai Tersangka.

"Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pembunuhan Berencana. Pemeriksaan masih tetap akan berlanjut. Kamu lakukan pendalaman-pendalaman dan pemeriksaan, untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menguraikan pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, junto pasal 5 ayat 1 huruf b, junto pasal 8 huruf c angka 1, dan junto pasal 13 huruf m Porpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dengan demikian, Tersangka juga terancam dipecat secara tidak hormat.

"Pemeriksaan ini terus bergulir. Sesuai dengan janji Kapolda, maksimal tujuh hari, apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik. Dan untuk penanganan kasus ini, bisa secara bersamaan dan dari Reskrimum maupun dari Propam. Jadi masih terus bergulir," kata Dwi.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Fokusnusa.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Fokusnusa.com | All Right Reserved