Dua tersangka beserta barang bukti berupa 138 ikat dolar palsu yang disita oleh Kapolres Padang Pariaman. (Foto:AMELIA RIZAL GUMELANG/Fokusnusa.com) |
PADANG PARIAMAN (Fokusnusa.com)
Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menangkap dua tersangka pengedar black dollar. Ini diungkapkan Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, saat jumpa pers, Selasa (24/12/2024), di Mapolres setempat.
Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Reggy, perwakilan Tim Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Minangkabau (BIM), perwakilan PT Angkasa Pura II BIM, mengatakan, berkat kerjasama antara Kapolres Padang Pariaman, tim AVSEC, dan pihak Angkasa Pura BIM, tersangka, AS, berhasil ditangkap pada 6 Oktober lalu, ketika akan terbang menuju Medan, Sumatera Utara.
AS ditangkap bersama barang bukti berupa sebuah botol kecil berisi cairan dan koper berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 138 ikat black dollar pecahan 100 USD.
Uang palsu ini diamankan oleh tim AVSEC BIM setelah dilakukan proses pemeriksaan bagasi. Lantaran merasa curiga dengan hasil scan yang memperlihatkan tumpukan kertas seukuran uang dalam jumlah banyak di dalam koper, petugas AVSEC kemudian memanggil tersangka dan menginterogasinya.
Dikemukakan, karena dibutuhkan pemeriksaan manual terhadap temuan tersebut, pihak AVSEC BIM memanggil yang bersangkutan untuk membuka koper itu di depan petugas.
Pada awalnya, tersangka mengaku itu uang mainan, namun setelah diperiksa, disimpulkan bahwa itu uang palsu.
Setelah diselidiki secara mendalam oleh petugas, ditetapkan tersangka kedua berinisial RP.
"Setelah kami dalami, uang ini didapat dari warga negara asing (WNA) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial "A" dan "B." Namun, sampai saat ini kami masih terus melakukan pencarian," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Reggy.
Ditambahkan Kapolres, uang ini nantinya akan diberikan kepada korban berbarengan dengan penjualan cairan yang diklaim dapat mengubah dolar hitam menjadi dolar asli. Cairan ini dijual dengan harga Rp1,2 miliar per liternya, dan setiap pembelian satu liternya, korban diberikan black dolar sebanyak Rp20 miliar.
"Modusnya adalah menipu dan meyakinkan korban dengan cara membeli cairan ajaib yang dapat mengubah dolar hitam menjadi dolar asli. Padahal, dolar hitam yang diberikan merupakan uang palsu hasil foto kopian dan tidak akan bisa berubah menjadi dolar asli," ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres AKBP Faisol juga menyebutkan bahwa tiga orang hampir menjadi korban penipuan ini.
Pada petugas, tersangka RP mengaku sebagai wartawan aktif dari salah satu stasiun TV lokal. RP bertugas mencari dan meyakinkan korban untuk membeli cairan tersebut, sedangkan tersangka AS bertugas menyediakan cairan dan kertas black dolar yang didapatkan dari WNA.
Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dikenai Pasal 245 jo Pasal 55 ayat (1) tentang pemalsuan mata uang dan mata uang kertas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan melapor pada kepolisian setempat jika terjadi kasus serupa. (028)