Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Sidang Paripurna, Senator Haji Uma Paparkan Permasalahan di Daerah

 

Anggota komite I DPD RI asal Aceh, Sudirman atau kerap disapa Haji Uma, kembali melaporkan beberapa aspirasi daerah untuk ditindak lanjuti. (Foto: DPD RI/Fokusnusa.com)

JAKARTA (Fokusnusa.com)


Anggota komite I DPD RI asal Aceh, Sudirman atau kerap disapa Haji Uma, kembali melaporkan beberapa aspirasi daerah untuk ditindak lanjuti.


Hal tersebut disampaikan Haji Uma, saat Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).


Terkait rencana rancangan undang-undang kepulauan, ini disambut baik oleh daerah, mengingat daerah kepulauan tidak pernah tersentuh, paska berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, RUU Tentang Daerah Kepulauan dapat menjadi harapan bagi kemajuan dan pembangunan kedepannya," tegas Haji Uma.


Ditambahkan, poin lain menyangkut seleksi PPPK dan rekrutmen P3K Ini  membawa polemik di daerah. 


"Sangat kita sayangkan seperti di bola bolai,  yang sudah melewati masa umurnya tapi belum juga mendapatkan kepastian penerimaan P3K, Sesuai dengan pengawasan atas pelaksanaan UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara, maka perlu pertimbangan bagi kita semua yang berada di pusat," ujarnya. 


Laporan Komite II DPD RI terkait penyebrangan ke Pulau Seumeulu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, sangat potensial untuk wilayah wisata, maka sangat dibutuhkan pembukaan pelabuhan dan penambahan armada kapal cepat.


Sedangkan untuk Komite III  DPD RI, maraknya terjadi di Aceh dan provinsi lain, bahkan di seluruh Indonesia, adalah hal terkait eksploitasi terhadap anak.


Kemudian, perdagangan manusia semakin meningkat, setiap hari terjadi bahkan ribuan dipekerjakan di perusahaan Kamboja sebagai pengendali judi online, maka menjadi catatan penting bagi kita semua mencari solusi agar tidak menelan korban.


Terakhir, laporan komite IV DPD RI, mengacu pada Undang undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena di Aceh merupakan produksi gas juga tetapi penghasilan dan pembayarannya dilakukan ke Pusat, sementara daerah tidak tahu berapa hasil yang di terima oleh Aceh dan bagaimana pola yang dibagi dalam sistem itu.


"Maka ini butuh penjelasan supaya DBH itu jelas berapa penghasilan untuk Aceh," ujar Haji Uma.


Dalam kesempatan pembacaan laporan reses mewakili Provinsi Aceh, Haji Uma berharap dukungan bahkan solusi Pemerintah Pusat agar mencari solusi setiap aspirasi masyarakat di daerah. (000/DPD)

Baca Juga
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Fokusnusa.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Fokusnusa.com | All Right Reserved