![]() |
Sanksi Internasional: Bentuk, Tujuan, dan Efektivitasnya. (Foto: MUHAMMAD SHIDDIQ PUTRA/Fokusnusa.com) |
PADANG (Fokusnusa.com)
Sanksi internasional merupakan salah satu instrumen dalam hubungan internasional yang digunakan untuk menekan negara atau aktor tertentu agar mematuhi norma atau hukum internasional.
Sanksi ini dapat diterapkan oleh negara secara individual, kelompok negara, atau organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa (UE).
Bentuk-Bentuk Sanksi Internasional
Sanksi internasional dapat berupa:
1. Sanksi Ekonomi
Pembatasan perdagangan, pembekuan aset, larangan investasi, atau embargo terhadap suatu negara.
2. Sanksi Diplomatik
Pengusiran diplomat, penurunan hubungan diplomatik, atau pemutusan hubungan diplomatik.
3. Sanksi Militer
Larangan penjualan senjata atau perlengkapan militer, maupun embargo senjata.
4. Sanksi Individual
Ditujukan pada tokoh tertentu yang dianggap bertanggung jawab, seperti larangan perjalanan atau pembekuan aset pribadi.
Tujuan Diberlakukannya Sanksi
Sanksi diberlakukan dengan sejumlah tujuan, seperti menekan perubahan kebijakan di negara target, menegakkan hukum internasional, termasuk hak asasi manusia, mencegah konflik bersenjata atau proliferasi senjata berbahaya, dan memberi sinyal kecaman komunitas internasional terhadap pelanggaran.
Efektivitas Sanksi Internasional
Efektivitas sanksi sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti tingkat dukungan internasional terhadap sanksi tersebut, kondisi ekonomi dan politik internal negara target, adanya celah dalam implementasi, seperti negara-negara yang tetap melakukan perdagangan diam-diam
Meski tidak selalu efektif dalam mengubah perilaku secara langsung, sanksi sering kali berhasil dalam menunjukkan solidaritas internasional dan memberi tekanan moral serta ekonomi.
Sanksi internasional merupakan alat penting dalam diplomasi global. Meski tidak selalu langsung berhasil, sanksi tetap memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban dan hukum internasional. Efektivitasnya sangat ditentukan oleh kesepakatan dan konsistensi komunitas internasional dalam menerapkannya. (015/BBS)