Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Sidang Kedua Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Digelar, Tiga Saksi Dihadirkan

 

Suasana sidang kedua kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, Selasa (22/4/2025). (Foto: AMELIA RIZAL GUMELANG/Fokusnusa.com)

PARIAMAN (Fokusnusa.com)

Sidang kedua kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (22/4/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Indra Septiarman, atau lebih dikenal dengan nama In Dragon.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pariaman Dedi Kuswara, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi sebagai bagian dari pembuktian. Persidangan dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo, yang sekaligus menjadi Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, lima saksi dijadwalkan hadir, namun hanya tiga yang datang memberikan keterangan. Ketiganya adalah Eli Marlina, ibu kandung korban; Yahya, paman korban; dan Donal Debra, orang yang menemukan lokasi terkuburnya jasad Nia.

Bagus menerangkan, ada dua dakwaan yang disampaikan, pertama terkait pembunuhan berencana dan kedua terkait pemerkosaan.

“Seluruh keterangan para saksi hari ini semakin memperkuat dakwaan pembunuhan berencana dan tindak pidana pemerkosaan terhadap terdakwa,” ujarnya.

In dragon didakwa JPU dengan pasal berlapis, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bagus menyebutkan, atas dua dakwaan tersebut, In Dragon bisa dikenai hukuman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, memiliki pandangan berbeda. Dia menilai, kliennya hanya melakukan pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan jaksa. 

“Kami juga mencatat adanya perbedaan keterangan dari para saksi, yang perlu menjadi perhatian dalam proses pembuktian,” kata Dafriyon.

Persidangan tersebut berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi lainnya. (028)

 

 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Fokusnusa.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Fokusnusa.com | All Right Reserved